DPR Jangan Ragu Potong Usia Pensiun Hakim Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 08 Juli 2017, 01:50 WIB
DPR Jangan Ragu Potong Usia Pensiun Hakim Agung
Net
rmol news logo DPR RI diminta tidak ragu memotong usia pensiun hakim agung dalam RUU Jabatan Hakim yang kini tengah dibahas. Sebab, usia pensiun 70 tahun yang berlaku dalam undang-undang saat ini dianggap terlalu tua.

"Dulu itu usia pensiun hakim agung itu 65 tahun kemudian dinaikkan menjadi 70 tahun, tapi kan ternyata terlalu sepuh. Banyak yang tidak kuat, yang sakit, yang stroke. Jadi, alangkah baiknya dikembalikan ke 65 tahun atau minimal 67 tahun seperti dalam draf yang disodorkan pemerintah," jelas Hakim Agung Gayus Lumbuun kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/7).

Gayus saat ini berusia 69 tahun. Meski begitu, dia tidak mempermasalahkan jika RUU Jabatan Hakim diketok dengan memotong masa pensiun.

"Kalau diketok 67 atau 65 (tahun), saya akan langsung pensiun karena sudah lewat. Tapi tidak apa-apa, saya tidak masalah," kata mantan anggota Komisi III DPR tersebut.

Sebagai orang dalam di Mahkamah Agung dia amat tahu tantangan yang dihadapi hakim agung. Kasus yang harus diselesaikan sangat menumpuk. Hal itu membutuhkan stamina dan kondisi tubuh yang optimal. Karenanya, usia hakim agung tidak boleh terlalu sepuh.

"Kalau masih fit seperti saya, tidak masalah. Tapi banyak juga kan yang sudah tidak kuat," ujar Gayus.

Dia juga meminta DPR memasukkan kembali aturan pelibatan Komisi Yudisial dalam proses rekrutmen hakim di dalam RUU Jabatan Hakim. Alasannya, rekrutmen internal menunai banyak masalah. Mulai dari kurang berkualitasnya calon yang dipilih sampai adanya kasus calon titipan.

"Rekrutmen ini perlu pelibatan pihak luar yaitu KY. Agar pelaksanaan rekrutmen nanti benar-benar berjalan baik dan menghasilkan para hakim yang baik," demikian Gayus. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA