Marzuki Alie menjalani peÂmeriksaan selama empat jam, kemarin. Usai diperiksa, dia meÂnyatakan, substansi pemeriksaan berkaitan dengan tiga hal pokok. Hal pertama, menyangkut poÂsisinya sebagai politusi Partai Demokrat,. Kedua, berkaitan dengan posisinya sebagai angÂgota dan Ketua DPR.
Persoalan krusial lainnya adalah hal menyangkut persoÂalan korupsi proyek pengadaan e-KTP. "Sudah saya sampaikan hal-hal yang ditanyakan penyÂidik kepada saya," katanya.
Diakui, dalam kesempatan peÂmeriksaan, penyidik sempat meÂnanyakan perkenalannya dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdakwa Irman, dan Sugiharto. "Saya tidak kenal dengan mereka. Semua orang itu tidak saya kenal termasuk Andi Narogong," katanya.
Ditambahkan, dirinya baru tahu nama-nama tersebut belakangan. Begitu juga saat diklarifikasi adanÂya dugaan seputar penerimaan dana dari proyek ini, Marzuki tegas-tegas menepis hal tersebut.
Ia mengaku, tidak pernah menÂerima apapun baik berupa uang atau barang. Diketahui, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, nama Marzuki disebut jaksa menÂerima Rp 20 miliar dari proyek e-KTP. Atas tuduhan yang dinilai tak berdasar tersebut, Marzuki pun bereaksi dengan melaporÂkan dugaan pencemaran nama baiknya ke Bareskrim.
Marzuki menyampaikan, satu-satunya hal yang diketahuinya tentang proyek e-KTP adalah saat penanganan masalah tender di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Saat itu, dia mengaku telah mengingatkan Mendagri yang dijabat Gamawan Fauzi, tentang permasalahan tender e-KTP. "Saya ketemu Mendagri. Saya ketemu Pak Gamawan. 'Pak Gamawan, saya dengar ada masalah tender e-KTP. Pak Gamawan toÂlong diperhatikan, tolong dilihat betul'," papar dia.
Ditambahkan, pada percakaÂpan dengan Gamawan Fauzi, Mendagri saat itu menyampaiÂkan, telah berkonsultasi dengan KPK dan BPK.
"Insya Allah, katanya, 'tidak ada masalah.' Ya sudah, sebatas itu saja yang saya tahu mengenai persoalan e-KTP. Selebihnya saya tidak tahu," sergahnya.
Bahkan di akhir keteranganÂnya, Marzuki berkomentar agak keras. Dia bilang "Saya bukan pencuri, yah. Tolong hargai betul. Kalau pencuri, boleh lah kalian mau angle apapun. Mohon hargai hak asasi saya."
Selain memeriksa Marzuki Alie, KPK menjadwalkan peÂmeriksaan terhadap politisi Partai Golkar Agun Gunandjar. Namun dalam kesempatan peÂmeriksaan kemarin, saksi politisi senior itu berhalangan hadir.
Ketakhadiran saksi dilatari kegiatan sebagai Ketua Pansus hak angket KPK. Kebetulan, agenda pemeriksaan saksi berÂbarengan dengan jadwal kunjungankerja ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Selain Agun dua saksi e-KTP yang tidak hadir ialah, Djamal Aziz dan Tamsil Linrung. Keduanya merupakan bekas anggota DPR.
Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah menjelasÂkan, KPK sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi-saksi tersebut. "Jadi nanti sesuai peraÂturan akan kita jadwalkan ulang. Kita berharap saksi-saksi yang dipanggil mematuhi kewajiban hukumnya untuk datang meÂmenuhi panggilan."
Kilas Balik
KPK Geledah Kantor & Rumah PengacaraKPK mengorek keterangan saksi pengacara Robinson. Saksi diÂduga mengetahui sepak terjang tersangka Markus Nari yang dituduh menghalangi proses peÂnyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.
"Saksi R, pengacara diperÂiksa untuk tersangka MN,†kata Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah, kemarin. Inisial R yang dimaksud Febri tidak lain adalah Robinson, advokat yang bernaung di bawah bendera Rudi Alfonso & Partner.
Pemeriksaan Robinson ini tercatat sebagai pemeriksaan pertama kasus dugaan menghaÂlangi proses penyidikan perkara dengan tersangka politisi Partai Golkar, Markus Nari.
Politisi asal Sulawesi Selatan tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga ikut mengancam saksi perkara dugÂaan korupsi proyek e-KTP yang kini berstatus tersangka kasus memberikan keterangan palsu, politisi Partai Hanura, Miryam SHaryani.
Menjawab pertanyaan apakah pemeriksaan saksi Robinson terkait dengan bocornya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Markus Nari, Febri belum mau menjelaskan secara gamblang. Disiratkan, rangkaianpemeriksaansaksi untuk tersangkaMarkus Nari, tentunya berhubungan dengan bukti-bukti yang dikantongi penyidik. Banyak hal yang menurut dia perlu diklariÂfikasi kepada saksi.
Hal-hal yang dimaksud antara lain, sejauhmana hubungan saksi dengan tersangka, apakah saksi mengetahui isi dan substansi barang sitaan yang dibawa dari kediaman tersangka Markus Nari, serta dokumen-dokumen yang juga disita dari kantor pengacara tempatnya berkiprah selama ini.
"Belum bisa disampaikan dokumen-dokumen apa saja yang diklarifikasi kepada saksi,†sergahnya.
Febri juga menolak memberiÂkan keterangan panjang lebar mengenai kaitan pernyataan pengacara Elza Syarief dengan saksi Robinson.
Diketahui, KPK sebelumnya sempat menggeledah dan meÂnyita sejumlah dokumen dari kantor pengacara Alfonso & Partner di The H Tower, Jalan Rasuna Said, Kavling 20, Jakarta Selatan pada 25 April 2017. Selain itu, KPK juga menggeleÂdah kediaman saksi Robinson di kawasan Perumahan. Pondok Jaya, Tangerang Selatan.
Menurut Febri, penggeledaÂhan itu terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu oleh tersangka Miryam S Haryani. "Dokumen-dokumen hasil peÂnyitaan dalam penggeledahan itu sudah diperiksa. Saat ini mulai diklarifikasi kepada saksi R."
KPK menuduh Miryam meÂlanggar pasal 22 juncto pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diÂubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Miryam mencabut seluruh keterangan dalam BAP-nya, karena mengaku memberikan keterangan tersebut akibat dianÂcam dan ditekan oleh penyidik. Dia mencabut seluruh keteranÂgannya saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3).
Dalam keterangannya, Miryam mengaku diancam dan ditekan penyidik KPK, Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan. Namun saat dikonÂfrontir, tiga penyidik itu menyaÂtakan sama sekali tidak menganÂcam atau menekan saksi.
Dalam rekaman video penyidikan di KPK yang diputar jaksa di peraidangan, Miryam tampak tidak tertekan ataupun ketaÂkutan. Sebaliknya, dia sempat terdengar tertawa dan berbisik kepada Irwan.
"Tentunya fakta-fakta itu kita kembangkan, siapa pihak-pihak yang menekan saksi untuk memÂberikan keterangan palsu serta bagaimana prosesnya?"
Terlebih lanjut dia, belakangan.KPK menetapkan angÂgota Komisi II DPR Markus Nari sebagai tersangka. Markus Nari diduga mempengaruhi dua proses hukum yaitu pengadilan dan penyidikan. Pihak yang dipengaruhi adalah Irman dan Sugiharto yang telah duduk sebagai terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP, serta Miryam dalam upayanya mencabut keterangan yang terangkum dalam BAP kasus korupsi e-KTP.
Pada kasus ini, Markus Nari disangka melanggar pasal 21 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***
BERITA TERKAIT: