"Akan bertemu dengan ketua BPK," kata Koordinator Kunjungan Pansus Angket DPR ke BPK M. Misbakhun kepada redaksi, Selasa (3/7).
Dia memastikan bahwa adanya hak angket terhadap KPK ditujukan untuk memperbaiki kinerja lembaga itu dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain menyambangi BPK, pansus juga menjadwalkan undangan kepada pakar hukum tata negara yang dinilai kompeten untuk mengkaji posisi KPK secara ketatanegaraan, yakni Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita.
"Minggu ini kami fokus ke BPK dulu, baru minggu depan undang pakar. Jadi itu jadwal kerja pansus," ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Keberadaan pansus muncul di sela penyidikan korupsi proyek pengadaan e-KTP oleh KPK yang menyeret sejumlah anggota DPR RI. Pansus Angket KPK tetap berjalan meski dikritik banyak pihak
Para pakar yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menilai bahwa pembentukan Pansus Angket KPK oleh DPR cacat hukum. APHTN-HAN bersama Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas mengkaji soal penggunaan hak angket yang berujung terbentuknya pansus. Kajian yang ditandatangani 132 pakar hukum tata negara seluruh Indonesia tersebut diserahkan ke KPK.
[wah]
BERITA TERKAIT: