Begitu dikatakan Plt Ketua Umum Depinas SOKSI, Ali Wongso dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Minggu (25/6).
Pernyataan itu juga dilontarkannya menanggapi aksi penyerangan Mapolda Sumut yang dilakukan dua orang bersenjata, dini hari tadi.
Menurut Ali, aksi terorisme yang diduga dilakukan oleh kelompok Bahrun Naim itu semestinya tak boleh terulang lagi.
"Kasus teror bom Kampung Melayu Jakarta sebenarnya sudah cukup sebagai peringatan terakhir agar supaya UU Anti Terorisme diperkuat. Polemik melibatkan TNI bersama PÃ’LRI dalam UU terorisme sebaiknya secepatnya diselesaikan tetapi sampai hari ini tak kunjung selesai. Ini pelecehan terhadap negara oleh jaringan terorisme," jelasnya.
Oleh karena itu, pimpinan organisasi pendiri Partai Golkar ini mendesak supaya Presiden Jokowi lebih tegas lagi dan segera mengeluarkan PERPPU Anti Terorisme, ketimbang menunggu kerja Pansus RUU DPR yang hingga sekarang tak kunjung selesai.
"Negara tak boleh ambil resiko tinggi terhadap lambannya Pansus RUU DPR itu, mengingat dan menyadari jaringan terorisme berpotensi cenderung meluas akhir-akhir ini yang amat membahayakan warga negara dan eksistensi bangsa negara," tegas Ali.
Dia mengingatkan, eksistensi dan keselamatan bangsa negara adalah kepentingan dengan nilai tertinggi dalam kehidupan bangsa Indonesia sehingga apapun mesti dipertaruhkan.
"Jika sampai terjadi yang kita semua sebagai bangsa tak inginkan, maka yang paling bertanggungjawab pada perlindungan rakyat dan keselamatan bangsa negara adalah Presiden selaku kepala negara, bukan siapa-siapa," demikian Ali.
[sam]
BERITA TERKAIT: