Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dia ditunjuk sebagai Plt atas dasar UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah karena Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini semata mata kami ingin bahwa jalannya pemerintahan tidak kosong walaupun posisi wagub dengan sekda dan peralatan SKPD-nya bisa melaksanakan tugas dengan baik," kata Tjahjo di sela-sela pelantikan di Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).
Menurut Tjahjo, seorang Plt punya kewenangan yang sama dengan seorang gubernur sehingga setiap proses putusan politik pembangunan yang ada di Bengkulu bisa berjalan dengan baik.
"Saya yakin kondisi sudah kondusif. Sehingga musibah yang meniimpa gubernur ini implikasi di pemda sudah bisa tertata dengan baik yang dipimpin plt Gubernur," demikian Tjahjo.
Sebetulnya kata Tjahjo pelantikan akan dilaksanakan di Bengkulu. Namun karena kedala tiket pesawat terbang, maka Rohidin pun berangkat ke Jakarta untuk dilantik.
[san]
BERITA TERKAIT: