Begitu kata Ketua DPR Setya Novanto menanggapi polemik di RUU Jabatan Hakim, saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6).
"Usia hakim, kalau di negara-negara maju seperti di Amerika, usia hakim sudah tidak terbatas, bahkan kalau sudah memang tidak mampu baru selesai," kata Novanto.
Sementara di Indonesia, lanjutnya, batas usia Hakim Agung yang sudah ditetapkan hingga berusia 70 tahun sehingga tidak perlu diubah. Menurutnya ini sudah ideal dan harus dipertahankan.
"Saya rasa itu harus dipertahankan," sambungnya.
Ketua umum Partai Golkar ini juga menyatakan tidak setuju jika jabatan ini diberi periodisasi lima tahunan. Kata Novanto, periodisasi itu justru mengancam indepedensi hakim.
"Kalau lima tahun lagi itu diuji lagi, tentu dia akan hilang indepedensi hakim," jelas Novanto.
Selain itu, Novanto juga mengkritik adanya wacana pembagian kewenangan manajemen hakim dengan Komisi Yudisial (KY). Menurutnya, ini hanya akan mengganggu sistem peradilan satu atap yang selama ini sudah berjalan sesuai mekanisme.
"Yang ini sangat bertentangan, apalagi ini hakim sekarang sedang melakukan pembaruan, manajemennya, profesionalisme, jadi tentu masalah kewenangan hakim betul-betul, ini saya harapkan usulan ini nanti saya akan komunikasikan dengan temen-temen Komisi III. Saya rasa perkembangannya itu," tandasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: