Perihal surat itu disampaikan kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, di Jakarta, kemarin. Kata Kapitra, surat Rizieq sudah disampaikan ke Jokowi dikirim oleh kurir khusus ke Istana pada Senin malam.
Apa isinya? Intinya, surat itu meminta Jokowi memerintahkan Polri segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus chat konten porno yang melibat Rizieq. Kapitra mengklaim, penyidikan terhadap kliennya melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Barang bukti yang digunakan Polri untuk menyidik kasus ini berasal dari penyadapan yang tidak berwenang alias ilegal. Karena itu, menurut perundangan, tidak bisa digunakan sebagai alat bukti. "Sesuai putusan MK setiap intersepsi atau penyadapan harus dilakukan secara sah, terlebih lagi dalam rangka penegakan hukum," kata Kapitra. "Alat bukti ini merupakan pelanggaran terhadap HAM, Rights of Privacy dan bertentangan dengan UUD 1945," ujar dia. Kapitra lalu membeberkan aturan-aturan mengenai penyadapan dalam enam poin. Dia juga menyebutkan tiga lembaga yang diperbolehkan melakukan penyadapan yaitu KPK, Polisi, dan BIN.
Bagaimana tanggapan polisi? Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penghentian perkara atau penerbitan SP-3 merupakan wewenang penuh penyidik. Itu pun ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi.
Ia menegaskan, penghentian perkara tidak serta merta bisa dilakukan meski ada tekanan pihak tertentu, termasuk dari Presiden. Penyidik nantinya akan melihat apakah unsur-unsur perkara dalam kasus Rizieq terpenuhi atau tidak. "Apakah tidak memenuhi unsur atau kedaluarsa. Nanti kita lihat apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk SP3 atau tidak," kata Setyo, di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Menurut Setyo, dari pada melakukan perlawanan, ia menghimbau Rizieq agar pulang dan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Kalau memang tidak salah pasti tidak akan dihukum," kata Setyo.
Sementara, Kapolda Metro Jaya M Iriawan sempat menyatakan akan menunda kasus yang membelit Rizieq sampai Lebaran Idul Fitri. Namun, hal itu bukan berarti kasus yang menjerat Habib Rizieq dan Firza Husein itu diberhentikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan berkas dalam kasus itu tentu akan terus dilengkapi. "Ya intinya kasus itu tetap berjalan. Kita tetap menunggu saja kapan dia kembali ke Tanah Air," kata Argo. Hingga kini, menurut Argo penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya masih bekerja melengkapi pemberkasan kasus itu. Mereka juga membahas tentang cara lain memulangkan Rizieq dari Arab Saudi setelah usaha menerbitkan red notice dari Interpol gagal. "Ya kita tunggu dulu berkas ini selesai semuanya," ujar Argo.
Sementara itu, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengapresiasi Kapolda yang menunda penyidikan kasus Rizieq. Terlebih saat ini Rizieq dan GNPF-MUI telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra selaku mediator untuk mengadakan rekonsiliasi dengan pemerintah. "Semoga pihak Pemerintah mempunyai niat baik serta merespon secara positif juga untuk menerima Tim Rekonsiliasi yang akan di bentuk oleh GNPF-MUI dan Yusril, mengingat kasus hukum terhadap HRS ini sudah menjadi sorotan publik baik di dalam maupun luar negeri," kata Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis, di Jakarta, kemarin.
Ali melanjutkan, kasus ini berpotensi memperburuk situasi nasional terutama situasi politik hukum dalam negeri. Apalagi saat ini pemerintah sedang fokus terhadap peningkatan ekonomi dan pembangunan bangsa dan negara, demi kemakmuran dan kemajuan rakyat indonesia. "Semoga Tim Rekonsiliasi dapat segera menemukan kesepakatan. Sehingga dapat menyelesaikan semua persoalan dan permasalahan," pungkasnya. ***
BERITA TERKAIT: