Begitu dikatakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam rilis, Selasa (20/6).
Atas dasar itu, menurut Fahri, eksekutif, legislatif dan judikatif harus saling menghargai fungsi masing-masing karena jika tidak bisa berakibat negara terhenti dan buntu.
"Dan bisa mengarah kepada krisis ketatanegaraan," kata Fahri.
Dalam konteks itu dia menegaskan, KPK harus taat prinsip ketatanegaraan Indonesia. Pasalnya, semua cabang kekuasaan legislatif di seluruh dunia dapat mengontrol penggunaan uang dan kekuasaan sebesar apapun.
"Apalagi KPK yang merupakan lembaga
superbody yang bekerja secara extra judisial maka kekuasaan besar yang dimiliki harus bisa diawasi," ujarnya.
Kepatuhan KPK terhadap hukum tata negara jelas Fahri, merupakan cermin ketundukan kepada hukum, termasuk kepada SOP yang KPK buat sendiri.
"Jika kepada hukum tata negara saja tidak taat maka ini pertanda ada pelanggaran lain yang lebih besar di dalam KPK," demikian Fahri Hamzah yang juga inisiator Hak Angket KPK.
[wid]