Begitu tegas Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menanggapi peredaran mie instan asal korea yang tidak mencantumkan label mengandung unsur babi. Adapun empat merek mie instan asal Korsel yang ditarik BPOM karena kandungan babi itu adalah, Samyang (U-Dong), Samyang (Kimchi), Nongshim, dan Ottogi.
Menurut Saleh, tindakan dan sanksi tegas perlu diberikan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di masa yang mendatang.
"Jangan sampai para importir itu hanya memikirkan keuntungan saja. Keamanan dan kenyamanan konsumen harus juga diprioritaskan," jelasnya dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Minggu (18/6).
Kata politisi PAN itu, sanksi dan tindakan tegas bisa diberikan sesuai dengan tingkat kelalaian yang dilakukan. Selain sanksi administratif, sanksi pencabutan izin importir juga bisa diberikan.
"Kita percayakan kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini. Termasuk sanksi dan tindakan tegas apa yang akan dikeluarkan," jelasnya.
"Ada aturan dan ketentuan mengenai hal ini. Pemerintah tentu akan merujuk pada aturan perundangan yang ada itu," pungkas Saleh.
[ian]