"
Alhamdulilah kemarin kita mendapatkan pengumuman dari PT TUN yang memenangkan gugatan kami, tentang gugatan Djan Faridz terhadap keabsahan Muktamar Pondok Gede​ tahun lalu," kata Romahurmuziy kemarin.
Dengan adanya putusan PT TUN ini, SK Menkumham yang mengesahkan Muktamar Pondok Gede​ diperkuat.
"Maka dualisme di dalam ini berakhir, tidak ada lagi dualisme dalam PPP dalam hukum, karena proses hukum sudah paripurna (sudah tuntas)," tambahnya.
Pria yang akrab disapa Romi ini mengajak Djan Faridz bersama untuk mengakhiri perselisihan dengan mau masuk dalam kepengurusan PPP yang dipimpinnya.
Pemilu, katanya tinggal 22 bulan lagi. Jika kedua belah pihak masih berkutat pada persoalan hukum, maka konsentrasi partai akan terpecah, energi akan terbagi, sementara partai lain sudah bergerak hingga ke pelosok.
"Kami mengajak saudara kami Djan Faridz untuk menyudahi. Kami akan meluangkan waktu untuk melakuan pertemuan, apakah di rumahnya atau di kantornya, dimana saja, untuk mengajak masuk dalam kepengurusan ini didalam posisi strategis untuk bersama-sama mengerahkan energi, waktu, pikiran untuk bersama-sama membesarkan PPP. Karena kami yakin Djan Faridz mempuyai potensi yang sangat besar," ajaknya.
[zul]
BERITA TERKAIT: