Pimpinan KPK Bersikukuh UU Tipikor Di Luar KUHP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 15 Juni 2017, 15:24 WIB
Pimpinan KPK Bersikukuh UU Tipikor Di Luar KUHP
Laode M Syarief/Net
rmol news logo Hasil rapa panitia kerja (panja) RUU KUHP dan pemerintah menyepakati agar UU Tindak Pindana Korupsi dimasukan dalam KUHP.

Namun pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap pada pada keputusan awal, tidak menyetujui hal tersebut.

"KPK beranggapan sebaiknya undang-undang Tipikor, Terorisme, Narkotika berada di luar KUHP. Itu harapan kami," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/6).

Menurut Laode, KUHP cenderung tidak dinamis. Hal itu bertolak belakang dengan penanganan tindak pidana korupsi.

"Perkembangan sering dinamis. Kalau (UU Tipikor) di dalam KUHP, perubahan akan lebih sulit karena KUHP bersifat kodifikasi," imbuhnya.

Laode mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah. Namun hingga saat ini pimpinan KPK belum menerima perkembangan RUU KUHP dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

"Sudah kami sampaikan. Hanya kami belum mendapatkan update terakhir dari pemerintah," tutupnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA