Namun pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap pada pada keputusan awal, tidak menyetujui hal tersebut.
"KPK beranggapan sebaiknya undang-undang Tipikor, Terorisme, Narkotika berada di luar KUHP. Itu harapan kami," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/6).
Menurut Laode, KUHP cenderung tidak dinamis. Hal itu bertolak belakang dengan penanganan tindak pidana korupsi.
"Perkembangan sering dinamis. Kalau (UU Tipikor) di dalam KUHP, perubahan akan lebih sulit karena KUHP bersifat kodifikasi," imbuhnya.
Laode mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah. Namun hingga saat ini pimpinan KPK belum menerima perkembangan RUU KUHP dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
"Sudah kami sampaikan. Hanya kami belum mendapatkan update terakhir dari pemerintah," tutupnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: