Ketua umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Mahfud MD menjelaskan bahwa dalam UU MD3 jelas disebutkan bahwa meteri hak angket harus mengandung paling tidak tiga unsur, hal penting, strategis, dan mempunyai pengaruh luas pada masyarakat.
"Ini pentingnya apa? Urusan pengakuan Miryam S Haryani yang mengaku ditekan itu kan hal biasa. Nggak ada yang gawat di situ. Sudah dibuktikan di praperadilan, sudah sudah benar. Apa lagi? Ini juga tidak ada strategisnya, tidak ada pengaruh luas terhadap masyarakat," jelas Mahfud usai bertemu pimpinan KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/6).
Anggota DPR kerap mengungkapkan bahwa hak angket juga dilakukan sebagai upaya pengawasan atas kinerja KPK. Namun Mahfud melihat alasan itu sebagai suatu hal yang keliru. Menurutnya, hak angket harus fokus pada satu persoalan pokok yang dituju.
"Hak angket harus fokus apa yang mau diangket. Kalau nanti masalahnya mau dicari oleh panitia itu nggak boleh. Dibentuk dulu panitianya baru dicari masalahnya, itu nggak boleh. Tidak fair secara hukum," tutup mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu
[ian]
BERITA TERKAIT: