Pansus Angket Ujian Bagi Independensi KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 12 Juni 2017, 16:10 WIB
rmol news logo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan terhadap pansus hak angket di DPR. KPK menilai penggunaan hak angket oleh parlemen merupakan upaya pelemahan secara kelembagaan.

Menanggapi hal itu, pakar hukum Jimly Assiddiqie menilai bahwa KPK tidak perlu membawa-bawa nama presiden untuk menghadapi pansus hak angket.

"Kenapa (presiden) turun tangan, apa masalahnya," singkat Jimly saat dihubungi wartawan, Senin (12/6).

Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, KPK harus dapat membuktikan diri sebagai lembaga yang independen dan kredibel. Dia pun meminta KPK untuk menghadiri panggilan pansus hak angket untuk membuktikan indepedensi KPK.

"Saya sampaikan hadir saja, demi menghormati hubungan antar lembaga hadir saja. KPK kan sudah tahu apa yang boleh dan yang tidak disampaikan. Sebagai lembaga penegak hukum harus bersifat independen sejauh menyangkut proses hukum. Kalau yang ditanya itu nanti menyangkut proses hukum, ya kasih tau baik-baik itu tidak boleh," jelas Jimly.

Dia menambahkan, pansus hak angket juga dapat memperkuat posisi KPK jika tidak ditemukan hal-hal yang melanggar undang-undang.

"Kalau hasilnya nanti tak terbukti kan KPK malah semakin kuat, tidak ada apa-apa. Ada orang mau berusaha itu kan biasa saja. Mulailah sikap independen itu ditunjukkan dalam cara kita mengambil keputusan dan dalam kita menghadapi masalah. Kalau misalnya minta tolong ke orang lain jadi tidak independen dong, apalagi minta tolongnya kepada presiden," beber Jimly.

"Hadapi saja, ini namanya penyelidikan, menyelidiki. Tapi anggota DPR juga harus tahu, itu ada batas-batasnya. Tidak bisa melampaui. Kalau sudah menyangkut proses hukum kan tidak bisa menembus itu. Hak angket itu diberlakukan kepada lembaga yang menjalankan undang-undang sepanjang menyangkut bagaimana pelaksanaan dari undang-undang itu. Itu yang bisa digunakan sebagai hak pengawasan, kita hormati saja, nanti dijawab," tandas Jimly. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA