"Pembahasan dalam angket KPK itu membahas pihak-pihak yang akan dipanggil yang diundang sebagai narasumber ataupun yang dimintai keterangan," jelas anggota Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (12/6).
Di antara narsum yang diundang itu merupakan pakar dan ada dari kalangan akademisi seperti Prof Romli Atmasasmita serta Prof Yusril Ihza Mahendra. Mereka ini yang membidani lahirnya UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu juga akan dipanggil pihak-pihak yang pernah berurusan dengan KPK.
"Pakar-pakar kita undang untuk berdiskusi masalah pemberantasan korupsi ke depan," tambahnya.
Namun sekali lagi dia menekankan, keberadaan pansus ini bukan bertujuan melemahkan KPK.
"Justru ini untuk membenahi dan memperkokoh pemberantasan korupsi kita ke depan," tegasnya.
[wid]