Pansus KPK Akan Panggil Pakar Anti-Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 12 Juni 2017, 12:27 WIB
Pansus KPK Akan Panggil Pakar Anti-Korupsi
Masinton Pasaribu/RMOL
rmol news logo Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK) telah menyiapkan daftar narasumber yang akan dipanggil.

"Pembahasan dalam angket KPK itu membahas pihak-pihak yang akan dipanggil yang diundang sebagai narasumber ataupun yang dimintai keterangan," jelas anggota Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (12/6).

Di antara narsum yang diundang itu merupakan pakar dan ada dari kalangan akademisi seperti Prof Romli Atmasasmita serta Prof Yusril Ihza Mahendra. Mereka ini yang membidani lahirnya UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu juga akan dipanggil pihak-pihak yang pernah berurusan dengan KPK.

"Pakar-pakar kita undang untuk berdiskusi masalah pemberantasan korupsi ke depan," tambahnya.

Namun sekali lagi dia menekankan, keberadaan pansus ini bukan bertujuan melemahkan KPK.

"Justru ini untuk membenahi dan memperkokoh pemberantasan korupsi kita ke depan," tegasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA