"Kepulangan Habib (Rizieq) pending," ungkap kuasa hukum Rizieq Sugito Atmo Prawiro melalui pesan singkat elektronik kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (12/6).
Saat ditanyakan alasan penundaan tersebut, Sugito belum dapat menjelaskan. Sugito bahkan mengaku belum meneriman informasi lanjutan terkait perubahan jadwal tersebut.
"Saya belum dapat informasi soal itu (alasan pending) biasanya beliau (Rizieq) informasikan ke saya. Tetapi belum ada informasi itu," paparnya.
Sebelumnya, Sugito menginformasikan jika kliennya berpeluang kembali Indonesia dari pelariannya di Arab Saudi, Senin (12/6).
Bahkan, rencana kepulangan tersebut sempat membuat Kapolresta Bandara Komisaris Besar Arif Rahman menyiapkan personel pengamanan. Pasalnya, diduga massa loyalis Rizieq akan memadati bandara jika ulama kontroversial itu pulang.
Rizieq ditetapkan tersangka kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi bersama Firza Husein. Namun, tersangka mendadak menghilang saat polisi tengah menindaklanjuti perkara kasusnya, akhir April 2017.
Polisi pun mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menangkap tersangka, akhir Mei lalu.
Mengingat visa Arab Saudi pentolan FPI itu telah berkhir.
Rizieq diduga melanggar Pasal 4, pasal 6, dan pasal 8 juncto Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Selain Rizieq, Ketua Yayasan Cendana Firza Husein pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 32 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
[ian]
BERITA TERKAIT: