KPU Uji Publik Peraturan Pilkada 2018

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 29 Mei 2017, 21:47 WIB
KPU Uji Publik Peraturan Pilkada 2018
Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum akan melakukan uji publik delapan draf Peraturan KPU sebagai aturan teknis penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 setelah selesai disusun.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, uji publik turut mengundang antara lain Badan Pengawas Pemilu, masyarakat sipil, partai politik, serta lembaga pemerintah lain seperti Dewan Pers, Lembaga Ilmu Pengatahuan Indonesia (LIPI), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Selasa besok (30/5).

"Draf sudah dipersiapkan semua. Undangan sudah disampaikan baik kepada partai maupun masyarakat sipil," ujar Pramono di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (29/5).

Dia menjelaskan, delapan PKPU yang akan diuji publik antara lain program, tahapan dan jadwal, pencalonan, pemutakhiran data dan daftar pemilih, logistik, kampanye, dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara serta pemilihan di daerah khusus.

"Ini PKPU yang kompilasi. Artinya, dulu ada hasil revisi kemudian belum dimasukkan dalam PKPU, sekarang kita jadi satu. Dan itu ada delapan PKPU," ujar Pramono.

Dicontohkan Pramono, PKPU yang dikompilasikan seperti pencalonan, di mana ada sejumlah perbaikan melalui surat edaran.

"Itu untuk besok kita masukkan semua. Kecuali ada SE yang sudah tidak relevan, ya tidak kita akomodir di PKPU," imbuhnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA