Pasalnya, menurut politisi Gerindra itu, jika menggunakan UU Pilkada, pemberhentian Ahok menjadi lebih mudah dan posisi jabatan Gubernur DKI definitif bisa langsung diisi oleh Plt Gubernur Djarot Saiful Hidayat.
"Sudah lah. Ini sudah yang paling gampang pakai Undang-undang Pilkada. Kemudian mengusulkan pengangkatan Pak Djarot," kata Taufik kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (29/5).
Menurut Taufik, bila pengunduran diri dan pemberhentian Ahok menggunakan Undang-undang Pemerintah Daerah nomor 23 tahun 2014 akan berdampak memakan waktu lama. Ditambah lagi, kata Taufik, Ahok bisa dianggap mengundurkan diri karena berstatus terdakwa saat masih aktif sebagai Gubernur.
"Nah kalau dia kenanya yang ini (tindak pidana) kan repot. Enggak bisa diberhentikan secara terhormat dan enggak ada pensiun. Sudahlah, sebagai kawan saya bilang UU Pilkada saja supaya cepat," pinta Taufik.
Taufik menambahkan, jika menggunakan UU Pilkada, pemerintah pusat bisa memberhentikan Ahok dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Dalam Pasal 173 menyebutkan, Gubernur, Bupati atau pun Wali Kota bisa berhenti dengan salah satu alasan, yakni permintaan sendiri.
"Kalau diberhentikan (UU Pemda) ada ke MA segala macam lagi. Sudah, besok saja kita putuskan supaya terbuka," demikian Taufik.
[san]
BERITA TERKAIT: