Ketua Serikat Pekerja JICT, Nova Sofyan Hakim mengatakan, hal itu bertentangan dengan peraturan Menteri Kentenagakerjaan (Permenaker) RI.
"Faktanya operator perbantuan yang diangkat oleh Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino dalam waktu semalam tahun 2014 silam, tidak sesuai dengan UU 13/2003, Permenaker 19/2012 dan Peraturan Kerja Bersama (PKB) PT JICT," ujar Nova dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (28/5).
Selain itu, Nova menambahkan, Wakil Dirut JICT, Riza Erivan, telah memerintahkan pekerja PT Empco menggantikan operator perbantuan Pelindo II, per tanggal 23 Desember 2016. Sehingga, menurut Nova, kasus ini telah dianggap selesai.
Pihak SP JICT menuding gugatan ini diajukan untuk mengganggu fokus perjuangan penolakan perpanjangan kontrak JICT.
"Untuk itu, pekerja tetap berkomitmen menolak perpanjangan kontrak JICT dan akan terus menindaklanjuti hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementrian BUMN dan DPR," tegas Nova.
Sebelumnya PT JICT menggugat empat duty manager dan SP JICT beserta Koperasi senilai Rp 136 miliar atas tuduhan menghapus ploting karyawan perbantuan alat bantu RTGC Pelindo II di JICT.
[zul]
BERITA TERKAIT: