Demikian disampaikan Yusril Izha Mahendra selaku kuasa hukum HTI dalam jumpa pers di kantornya, Kota Kasablanka, Kuningan (Jakarta, 23/5).
"Kalau sudah terdaftar tidak ada lagi istilah pengawasan apalagi pembubaran, memangnya Orde Baru. Ini normal saja. Kalau melenceng ambillah jalur hukum," ujarnya.
Menurut Yusril, pemerintah juga seharusnya mengikuti aturan yang ada sebelum memutuskan pembubaran HTI. Seperti langkah persuasif dan administratif.
"Tidak bisa semena-mena, ada langkah-langkah yang harus diambil pemerintah. Langkah persuasif dan administratif tidak dilakukan pemerintah, tidak pernah juga ada peringatan tiga kali lewat surat atau pemberhentian sementara, kok tiba-tiba membubarkan. Itu sama sekali tidak benar," jelasnya.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: