Desakan itu mengemuka usai keluar vonis dua tahun penjara untuk Ahok.
"Kemendagri masih akan menunggu dan mempertimbangkan upaya banding yang akan dilakukan oleh Ahok," kata Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Widodo Sigit Pudjianto dikonfirmasi, Selasa (9/5).
Lebih lanjut Sigit mengatakan, meski ada perintah penahanan dari hakim, Kemendagri tak bisa serta merta memberhentikan sementara Ahok.
"Kalau pemberhentian sementara sudah
clear (jelas) dari tuntutan yang kemarin paling singkat lima tahun penjara," kata Sigit.
Ahok saat ini sudah berada di penjara Cipinang, Jakarta Timur. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut Ahok satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
[wid]
BERITA TERKAIT: