Mendagri Harus Segera Tunjuk Plt Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 09 Mei 2017, 11:19 WIB
rmol news logo Sidang perkara penistaan agama sudah memberikan vonis dua tahun penjara untuk Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.

Putusan majelis hakim itu mendapat respon positif dari kalangan pegiat HAM,

"Vonis dua tahun  yang melebihi dari tuntutan Jaksa sepertinya sudah merefleksikan rasa keadilan masyarakat. Apalagi hakim memerintahkan untuk melakukan penahan, ini sepertinya sudah sejalan dengan aspirasi sebagian besar masyarakat," papar Sekretaris Jenderal Pusat Advokasi Hukum dan HAM, Rozaq Asyhari.
 
Lebih lanjut Rozaq Asyhari mengingatkan konsekuensi dari putusan terhadap Ahok ini.

"Karena majelis hakim memerintahkan penahanan, maka secara logis yang bersangkutan tidak bisa lagi menjalankan pemerintahan. Hal ini harus menjadi pertimbangan oleh Mendagri untuk segera menonaktifkan Ahok dan mengangkat pejabat sementara," terangnya.

Rozaq juga mengingatkan, mengacu pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 tentang Pemda, seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.

"Seharusnya sejak menjadi terdakwa sudah diberhentikan. Sekarang sudah menjadi terpidana, jadi tidak ada alasan lain untuk memberhentikannya.” ujar kandidat doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.

"Kemendagri harus dengan cepat merespons putusan pengadilan tersebut. Jangan sampai nanti produk-produk yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah akan mengalami persoalan hukum," tutupnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA