Direktur Nasional Maritim Institute, Siswanto Rusdi menjabarkan, ada tiga tuntutan Serikat Pekerja JICT dalam aksi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu dan akan datang, yakni permintaan kenaikan upah hingga dua kali lipat di Perjanjian Kerja Bersama 2016.
"Sudah luas diketahui upah untuk posisi terendah disana diganjar 25 juta di luar fasilitas non cash. Kenaikan yang diminta dua kali lipat lebih, ini yang tak rasional mengingat semakin rendahnya produktifitas pekerja JICT," katanya melalui keterangan pers, Senin (8/5).
Selain itu, mereka juga menuntut dana Program Tabungan Investasi (PTI) agar segera diberikan. Mengingat sampai saat ini pihak JICT tidak bersedia mencairkannya dengan alasan Gross Crane Rate (GCR) tidak sesuai dengan framework, berita acara dan kesepakatan bersama antara PT JICT dengan Serikat Pekerja JICT di 2010.
Ketiga, serikat pekerja menuntut nilai bonus yang berkurang karena masuknya rental fee ke dalam penghitungan biaya sehingga nilai bonus pekerja berkurang dalam kontrak baru Pelindo II dengan HPI.
"Kontrak yang diprotes oleh SP JICT itu sah menurut pemerintah dan lembaga auditor negara jadi tidak ada alasan bagi JICT untuk melanggar perjanjian itu karena jika bonus masih sesuai PKB lama antara PT JICT dengan Serikat Pekerja JICT maka akan merugikan negara karena nilai yang diterima Pelindo II pasti berkurang," katanya
.[wid]
BERITA TERKAIT: