Begitu kata mantan panitia pelaksana (pansel) komisioner KPK Beti Alisjahbana di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (23/4).
"Kita melihat bahwa inisiatif dari komisi III untuk menggulirkan hak angket mengarah pada pribadi kepentingan. Dan kami ingin mengimbau DPR tidak mencampuri penyelidikan KPK," ujarnya.
Pengajuan hak angket DPR dianggap tidak tepat dan salah sasaran. Karena menurut Beti berdasarkan UU No. 27 tahun 2009 hak angket DPR diajukan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas pada masyarakat.
"Hak angket DPR lebih tepat diajukan terhadap kebijakan pemerintah, bukan institusi lain di luar pemerintah seperti KPK," lanjutnya.
DPR seharusnya, tambah Beti, dapat memahami bahwa pemeriksaan Miryam merupakan rangkaian dari proses penyelidikan yang sedang dilaksanakan KPK. Sehingga sifat dari BAP yang dipertanyakan oleh DPR menjadi rahasia dan bisa dibuka hanya dengan perintah pengadilan.
"Upaya DPR mendorong hak angket tidak saja mengganggu kerja KPK menuntaskan kasus korupsi e-KTP, namun juga dapat dinilai sebagai bentuk intervensi dan pelemahan terhadap KPK," pungkas Beti.
DPR melalui Komisi III berencana menggulirkan hak angket kepada KPK, terkait rekaman anggota Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang mengaku mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III DPR soal kasus e-KTP. Angket digulirkan karena KPK tak mau membuka rekaman tersebut kepada Komisi III.
[ian]
BERITA TERKAIT: