Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid menegaskan bahwa penggunaan senjata kimia dengan tujuan apapun sudah dilarang melalui Konvensi Senjata Kimia tahun 1993.
"Kami mengutuk keras penggunaan senjata kimia di Suriah dan meminta pihak-pihak yang terlibat pada penggunaan senjata kimia beberapa waktu lalu untuk diajukan ke Mahkamah Internasional,†ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (9/4).
Ketua Bidang Luar Negeri DPP Partai Golkar ini meminta Kemenlu RI untuk terus mendorong penyelesaian konflik Suriah melalui kerangka dialog inklusif, serta meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengambil langkah dalam menyelesaikan konflik Suriah.
Menurut Meutya, Kurangnya keterlibatan PBB dalam Krisis Suriah akan membuat krisis ini terus berlanjut.
“Selama ini, penyelesaian konflik Suriah lebih banyak dilakukan oleh pihak negara atau koalisi negara seperti koalisi Amerika Serikat, Inggris, Arab Saudi, dan koalisi Rusia Iran, dan China. Pemerintah Indonesia harus menyuarakan keterlibatan PBB yang lebih besar dalam krisis Suriah. PBB jangan hanya membantu penempatan para pengungsi melalui UNHCR, tetapi juga mengusahakan penyelesaian Krisis Suriahâ€, ujarnya.
Jika tidak ada tindakan dari Dewan Keamanan PBB, maka Indonesia harus mendorong reformasi di lembaga PBB.
"Memang bukan hal yang mudah. Namun Indonesia mempunyai kerangka kerjasama yang terjalin cukup baik, seperti Konferensi Asia Afrika (KAA) dan Organisasi Kerjasama Negara-Negara Islam (OKI),†lanjut Meutya.
Pada 4 April 2017 lalu, 35 warga sipil, termasuk 9 anak-anak tewas dalam serangan udara yang terjadi di Suriah. Serangan tersebut dilakukan dengan melepas gas berancun di Kota Khan Sheikhun, Provinsi Idlib, Suriah, yang dikuasai kelompok pemberontak. Hingga saat ini belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas terjadinya serangan yang mematikan tersebut.
[ian]