Fadli Zon Akan Pelajari Isi MoU KPK, Polri, dan Kejaksaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 29 Maret 2017, 14:32 WIB
Fadli Zon Akan Pelajari Isi MoU KPK, Polri, dan Kejaksaan
Fadli Zon/Net
rmol news logo Pimpinan DPR mengaku masih belum tahu mengenai isi dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan tentang. Dimana salah satu poin dalam kesepakatan itu adalah tentang izin penggeledahan.

Begitu kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).

"Kita juga belum tahu isi dari MoU tersebut," katanya.

Namun begitu, Fadli menyebut bahwa sebagai institusi hukum, sudah selayaknya KPK, Kejaksaan, dan Polri memiliki prosedur tetap mengenai kasus yang tengah ditangani. Namun yang harus diingat adalah KPK, Polri, dan Kejaksaan harus bertindak sesuai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

"Kita kan belum lihat, tapi kita berharap penegakkan hukum harus seadil-adilnya, tidak boleh tebang pilih, tidak boleh juga kemudian ada yang diistimewakan, ada yang dilindungi, tetapi ada yang justru dicari-cari, diburu dan sebagainya karena mungkin berbeda sikap atau paham politiknya," tegasnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan bahwa pihaknya akan melihat apakah isi MoU tersebut akan mengganggu proses penegakan hukum atau tidak.

"Nanti kita lihat isi MoU seperti apa. Apakah ini akan mengganggu atau tidak. Kita ingin juga tetap masing-masing seperti Jaksa, Polisi, dan KPK itu kembali kepada tupoksi masing-masing," pungkasnya.

KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung menyepakati nota kesepahaman kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) pemberantasan tindak pidana korupsi. MoU ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, dan Jaksa Agung HM Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, hari ini. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA