DPR Berhak Menolak Calon Komisioner KPU-Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 29 Maret 2017, 10:34 WIB
DPR Berhak Menolak Calon Komisioner KPU-Bawaslu
Hetifah Sjaifudian/Net
rmol news logo Komisi II DPR RI berhak menolak calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diajukan pemerintah, dalam hal ini Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Komisioner KPU-Bawaslu.

Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian menjelaskan bahwa UU membuka ruang bagi DPR untuk memilih hanya beberapa nama atau bahkan tidak memilih sama sekali dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Hetifah mengatakan, dalam UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan bahwa jika tidak ada calon yang terpilih atau yang terpilih kurang dari 7 orang untuk KPU dan 5 orang untuk Bawaslu, maka DPR akan meminta presiden untuk mengajukan kembali bakal calon sejumlah dua kali nama calon yang dibutuhkan ke DPR.

Pengajuan kembali paling lama diajukan selama 14 hari terhitung sejak surat penolakan dari DPR diterima oleh presiden.

"Tapi penolakan seperti ini cuma bisa dilakukan satu kali. Pengajuan kembali nama-nama bakal calon anggota KPU sebagaimana dimaksud bukan berasal dari bakal calon yang telah diajukan sebelumnya," paparnya.

Namun begitu, politisi Golkar ini berharap rapat Timsel yang alan digelar sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner bisa memberikan masukan-masukan positif. Sehingga, proses fit and proper test akan berjalan sesuai rencana dan menghasilkan nama-nama Anggota KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan keahlian.

"Sehingga meraka mampu menjalankan tugas untuk menyelenggarakan semua tahapan pemilu dengan baik," pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA