Namun begitu, ia memberi catatan. Kader tersebut harus mengundurkan diri dari partai jika sudah terpilih sebagai komisioner KPU.
"Kita jangan dikotomi parpol atau darimanapun silakan saja. Cuma kalau dia dari parpol harus mundur kalau terpilih. Jadi saya berpendapat dari parpol atau tidak silakan saja, bebas. Yang penting kompetensinya, integritasnya, memenuhi persyaratan tetapi dia harus fokus ke situ dan berhenti dari parpol," katanya saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).
Sementara untuk uji kelayakan dan kepatutan
(fit and proper test) komisioner KPU-Bawaslu, Zulkifli menyerahkan sepenuhnya kepada anggota Komisi II DPR RI.
"Itu terserah temen temen DPR," pungkas Ketua MPR RI itu.
[ian]
BERITA TERKAIT: