Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, merasa heran karena status tersangka bekas Dirut PT Pelindo II itu dibiarkan menggantung sejak akhir 2015. Nyatanya, sampai detik ini kasus tersebut belum dibawa ke Pengadilan Tipikor.
"Sudah setahun RJ Lino berstatus tersangka. Sampai sekarang belum diproses dan dibawa ke pengadilan Tipikor. Padahal, untuk menetapkan status tersangka, KPK berdasarkan dua alat bukti yang sah. Dan ketika status itu diberikan kepada seseorang, kasusnya harus segera dibawa ke pengadilan agar ada kepastian hukum," kata Masinton di gedung DPR, Jakarta, Jumat (24/3).
KPK tidak boleh membiarkan status tersangka seseorang mengambang karena itu menunjukkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum. Masinton khawatir pola itu pula yang akan dilakukan KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi lainnya. Apalagi, saat ini KPK menangani kasus korupsi E-KTP yang diduga kuat tidak sesuai prosedur hukum. Misalnya, KPK membocorkan BAP dakwaan jaksa dengan menyebut banyak nama.
"Di satu sisi menyebut nama orang yang terlibat proyek E-KTP, di sisi lain tidak menyebut nama orang yang mengembalikan uang. Ini tidak adil dan diskriminatif. Sementara orang yang namanya disebut sudah dicap oleh masyarakat sebagai orang yang terlibat," tambah Masinton.
Dia menyesali cara-cara KPK menangani kasus korupsi dengan membocorkan BAP ke publik. KPK tidak boleh menggunakan dokumen negara yang harus dijaga kerahasiannya sebagai alat politik.
"KPK membocorkannya ke publik untuk mendapatkan dukungan atau legitimasi dari publik terhadap proses hukum yang akan diambil. KPK bekerja bukan di atas hukum, tapi sesuai koridor hukum yang berkeadilan. Jadi tidak perlu diumbar ke publik," sesal Masinton.
[ald]