"Meski usulan itu perlu dihormati, tetapi membuat KPU kembali diisi orang-orang parpol adalah langkah mundur," kata Anas, yang juga pernah menjabat anggota KPU, lewat akun Twitter miliknya,
@anasurbaningrum, Kamis (23/3).
Menurutnya, adalah penting menjaga independensi KPU sebagai lembaga yang mandiri, dan itu adalah perintah konstitusi.
"Dulu pernah KPU di bawah Depdagri. Pernah pula ada KPU yang berisi perwakilan pemerintah dan parpol. Dari proses sejarah panjang dan evaluasi yang obyektif, lalu KPU dijadikan sebagai lembaga yang mandiri. Tentu saja tidak ada satu pun lembaga yang sempurna tanpa kekurangan," ujar Anas.
Tetapi yang terbaik dan tetap relevan adalah mengokohkan KPU sebagai lembaga yang mandiri.
Parpol, lanjut Anas, sudah punya wilayah kerja sendiri yang amat luas, itulah yang perlu diurus lebih baik dan fungsional. Sementara KPU, biarkan tetap mandiri dan bekerja menyelenggarakan pemilu bagi kemajuan demokrasi.
"Jika ada kekurangan, diperbaiki bersama. Tanpa mengubah jenis kelaminnya sebagai lembaga yang mandiri," tukas terpidana kasus korupsi proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang itu.
[rus]
BERITA TERKAIT: