DPS ini nantinya akan ditindaklanjuti menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada Pilkada DKI putaran 2.
Untuk mendaftar DPS, warga hanya perlu menyerahkan KTP Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (Suket) Dinas Dukcapil, Kartu Keluarga (KK) dan fotokopinya serta membawa tanda bukti terima (AA1 disiapkan PPS).
Masyarakat dapat mendaftar melalui panitia pemungutan suara (PPS) di kantor kelurahan terdekat.
Selain itu, untuk informasi lebih lanjut, masyarakat juga dapat menghubungi Call Center KPU DKI Jakarta melalui nomor telepon 021-3190 8701.
KPU DKI Jakarta juga seperti dimuat
RMOLJakarta,Com, akan membuka masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS pada 22 Maret-28 Maret 2017.
KPU DKI akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada 6 April mendatang.
[wid]
BERITA TERKAIT: