DPR Bidik Mantan Direksi Pelindo II Dalam Kasus Global Bond

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 06 Maret 2017, 19:24 WIB
rmol news logo Panitia Khusus (Pansus) Angket untuk Pelindo II tengah mengembangkan penyidikan kasus Global Bond (obligasi global) senilai Rp 21 triliun.

Pansus akan menjerat Direksi Pelindo II sebagai pelaku tindak pidana kejahatan korporasi.

Anggota Komisi VI DPR RI asal Fraksi Partai Demokrat, Wahyu Sanjaya, mengatakan, arah penyelidikan terhadap Direksi karena tidak melakukan perencanaan matang sehingga perusahaan milik negara harus menanggung beban bunga Rp 1 triliun per tahun.

"Kami masih melakukan investigasi untuk mendalami peran Direksi dalam dugaan kejahatan korporasi ini," kata Wahyu kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/3).

Wahyu menambahkan, bila Pansus menemukan bukti kejahatan korporasi dalam kasus ini maka DPR akan kembali memanggil mantan Direksi PT Pelindo II untuk menjalani pemeriksaan.

Wahyu mengatakan, pihaknya masih menelusuri dugaan bahwa direksi keuangan lama Pelindo II "bermain" dalam persoalan global bond. Penelusuran ini dilakukan melalui dokumen dan keterangan Direktur Utama Pelindo II, Elvyn G. Masassya, yang diperoleh dari rapat Pansus Pelindo II pekan lalu.

"Kami sedang mempelajari dokumen-dokumen Global Bond dari Pelindo II. Sasarannya direksi lama dan sekarang, yang mungkin terlibat karena pengambilan global bond tidak sesuai kebutuhan sehingga ada potensi kerugian negara," pungkas Wahyu

Sebelumnya, Pansus Pelindo II menemukan beberapa cacat Pelindo II. Di antaranya adalah perpanjangan JICT tanpa izin Menteri BUMN, pengadaan barang jasa, Pelabuhan New Priok dan Global Bond.

Akibatnya, mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino, ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus pengadaan alat. BPK juga menemukan pelanggaran hukum serta kerugian negara dalam Perpanjangan JICT. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA