Pola hubungan pengusaha dan pekerja harus didasarkan pada prinsip keadilan dan kesamaan di depan hukum.
"Apa hubungan penting Empat Pilar dengan pekerja. Empat Pilar NKRI menegaskan hak-hak pekerja. Dasar negara adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kita semua punya hak keadilan sosial. Tidak ada kelas di kehidupan sosial. Tidak ada kasta pengusaha dan kasta pekerja. Hubungan pengusaha dan pekerja adalah hubungan setara atas prinsip keadilan," jelas anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) MPR RI Ahmad Zainuddin.
Hal tersebut disampaikan Zainuddin saat memberi Sosialisasi Empat Pilar di Kantor DPD Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (FSP-LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Jl Waru Doyong, Cakung, Jakarta Timur.
Namun sayangnya, menurut dia, negara dan pengusaha belum sepenuhnya memenuhi hak pekerja yang diamanatkan UUD dan UU. Dia mencontohkan, dalam masalah
outsourcing dan keberadaan tenaga kerja asing. Panja DPR telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk menghapus sistem outsourcing.
"Sayangnya, justru masih banyak BUMN yang tidak menjalankan hasil kesepakatan dengan pemerintah melalui Panja," cetus anggota komisi bidang ketenagakerjaan DPR RI ini.
Dalam isu tenaga kerja asing yang mencuat belakangan, Zainuddin berpendapat, menunjukkan ketidakadilan terhadap warga negara Indonesia. Faktanya, kehadiran tenaga kerja asal China yang tidak memiliki kemampuan khusus (unskill workers). Padahal menurutnya, dalam UU tenaga kerja asing yang disyaratkan adalah berkemampuan profesional.
"Di sinilah pentingnya pekerja ikut partisipasi politik. Karena itu, serikat pekerja punya kewajiban untuk penyadaran politik dengan memahami Empat Pilar," imbuh Zainuddin
.[wid]
BERITA TERKAIT: