Bahkan, komisaris perusahaan dilaporkan juga telah lama mendeteksi adanya dugaan fraud.
Ketua Umum SP Indofarma, Meidawati, mengungkapkan dugaan fraud tersebut telah disampaikan kepada Komisi VI DPR sejak tahun 2021. Namun, menurutnya, permasalahan ini belum mendapatkan perhatian serius, sehingga tidak kunjung diselesaikan.
"Di 2021 kita sudah bilang, sudah beraudiensi, kita sudah masuk ke Komisi VI, mungkin aksesnya nggak seperti sekarang langsung jadi online tersebar. Waktu itu juga RDPU sudah dibilang, artinya sudah ada indikasi-indikasi ke sana, namun suara kami tidak lagi juga didengar secara istilahnya diseriuskan. Artinya di komisaris kami juga sudah mengatakan ini harus diaudit, ada indikasi-indikasi," katanya di DPR Jakarta, Senin (2/9).
Meidawati menjelaskan dugaan fraud itu terlihat dari menumpuknya pasokan masker yang mencapai 2 juta kotak dan obat-obatan Covid-19 yang tidak terjual.
"Kalau dari kami lihat penumpukan barang ya, contoh masker ketika dibuat ada 2 juta box tidak terjual, terus obat-obat Covid yang ada setelah Covid ini kok banyak yang nggak terjual, artinya banyak sekali obat-obat yang menumpuk. Kalau ada penumpukan obat, penumpukan barang, artinya modal kerjanya tertahan di situ, nggak ada akses juga," ungkapnya.
Situasi ini, kata Ketua SP kian memburuk ketika perusahaan mulai kesulitan membayar gaji karyawan. Hal ini mendorong karyawan untuk memberanikan diri bersuara.
"Nah yang semakin parah ketika terjadi di tahun kemarin memang sudah agak susah gajian, tapi masih mampu dibayarkan. Nah yang benar-benar akhirnya kita berani untuk speak up, ya sudah lah ini juga sudah kelihatan kok ketika diaudit ada rasa-rasanya tidak beres, dan ketika melihat ini kok tidak ada akses untuk penyelesaian," ungkapnya.
Untuk itu, SP Indofarma akhirnya menggelar dua kali aksi unjuk rasa yang membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian ikut turun tangan.
"Nah baru setelah kita unras (unjuk rasa) lagi yang kedua kali BPK langsung kan. Kan kita dua kali demo, di 31 Januari dan di 6 Mei," tuturnya.
BERITA TERKAIT: