UU Pilkada Masih Legalkan Kecurangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 25 Februari 2017, 02:57 WIB
UU Pilkada Masih Legalkan Kecurangan
Yusril/Net
rmol news logo Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai UU Pilkada masih banyak melegalkan kecurangan pemilu.

Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mencontohkan lemahnya polisi dalam menindak temuan. Menurutnya, dalam UU tersebut polisi tidak bisa bertindak meskipun menemukan langsung adanya kecurangan.

"Misal penyelidikan ada menemukan money politik. Lebih dulu harus dibawa ke panwas, kalau panwas tidak melimpah kan ke polisi, polisi tidak bisa menindak meskipun tahu," kata Yusril saat ditemui usai acara "Dari Sahabat untuk Dahlan Iskan" yang digelar Kantor Berita Politik RMOL di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/2).

Tidak hanya itu, peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus sengketa pilkada juga masih lemah. Tidak ada lagi pemeriksaan yurisprudensi terstruktur masif dan sistematik terhadap pelanggaran pilkada. MK dalam UU Pilkada hanya mengurusi masalah perbedaan penghitungan suara.

"Ada penggugat mereka mengatakan ada pelanggaran money politik. MK mengatakan money politik, itu urusan polisi. Jadi murni di MK itu perbedaan penghitungan suara saja," kata dia.

Pernyataan Yusril ini menganggapi banyaknya temuan pelanggaran dalam Pilkada 2017 yang digelar serentak di 101 daerah pada 15 Februari lalu. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA