Begitu kata Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Brigjen Pol (Purn) Anton T Digdoyo saat dihubungi, Jumat (24/2).
"Untung Indonesia punya UU yang mengatur soal penistaan agama. Sehingga semua bisa diselesaikan melalui hukum dengan baik dan pelakunya dihukum maksimal," ujarnya.
Dewan pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu mencontohkan kasus Arswendo Atmowiloto yang divonis lima tahun penjara. Termasuk kasus Permadi yang menurutnya tidak seberat kasus Ahok.
"Arswendo cuma bikin survei tokoh-tokoh yang dikagumi pembaca. Dia posisikan Nabi Muhammad SAW di bawah namanya. Sedangkan Pak Permadi cuma mengatakan dirinya tak beragama," kata Anton Digdoyo.
"Saya tahu persis karena saya yang memproses beliau ketika itu," sambungnya.
Dijelaskan Anton bahwa negara yang tidak punya UU penistaan agama akan kesulitan dalam mengatasi keresahan publik yang tinggi dalam kasus ini.
Seperti kasus majalah Charlie Hebdo yang berujung pada serangan tembakan membabi buta hingga menewaskan pemimpin redaksi dan 15 staf redaksi.
"Atau seperti kasus hakim Pakistan yang menghina hukum Islam di persidangan. Dia tewas di tempat dengan sembilan peluru di tubuhnya. Dia ditembak seorang letnan polisi Mumtaz Husen yang tersinggung dengan kata-kata hakim bejat tersebut," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: