Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, dalam rapur nanti hak angket akan dibacakan sebagai surat yang masuk ke pimpinan, bukan sebagai laporan pengusul.
"Jadi kita hanya akan membacakan bahwa surat dari para pengusul itu sudah masuk ke pimpinan," jelasnya di lobi Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2).
Selanjutnya dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) yang mengatur soal penjadwalan pembacaan usulan penggunaan hak angket oleh anggota di masa sidang selanjutnya.
"Kemarin memang ada yang menyatakan apa bisa langsung dibaca sebagai usulan, saya kira kita perlu satu Bamus lagi untuk menyepakati pembacaan sebagai usulan," jelasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.