Mereka diterima Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, bersama para anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra yaitu Muhammad Syafii, Supratman Andi Agtas, dan Moreno Suprapto.
Salah satu tokoh ulama, KH Muhammad Al Khathtath, menyampaikan bahwa kedatangan mereka terkait perkara pengaktifan kembali Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama alias Ahok, yang masih berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
'Terdakwa ini baru diaktifkan lagi menjadi gubernur. Setahu kami dalam undang-undang Pemda, yang namanya kepala daerah terdakwa itu langsung dinonaktifkan, contohnya Ratu Atut. Karena itu kami menyampaikan agar pimpinan bisa menyampaikan aspirasi kami agar terdakwa BTP harus dinonaktifkan," ujar Sekjen Forum Umat Islam itu.
Dia mengkhawatirkan Ahok akan membuat polemik-polemik baru jika masih dibiarkan aktif menjabat kepala daerah dan tidak ditahan selama sebelum ada keputusan hukum yang tetap. Buktinya sudah terjadi. Beberapa hari terakhir beredar kembali video rekaman Ahok menyebut-nyebut ayat Alquran, Al Maidah 51, sebagai bahan lelucon.
"Yang bersangkutan tidak bisa memelihara mulutnya. Terakhir, beredar rekaman dia sedang pakai pakaian dinas, melecehkan. Yang bersangkutan mengatakan 'kita akan bikin Wifi Al-Maidah 51, passwordnya kafir', itu dikatakan sambil cekikikan," lontarnya.
Pihak ulama meminta DPR untuk berkomunikasi dengan Mahkamah Agung, agar memberikan "lampu hijau" kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara Ahok untuk menahannya selama persidangan berjalan.
Para ulama juga mengadukan tindakan hukum Polri yang dinilai berlebihan dalam menangani kasus dugaan pidana yang menyeret para pimpinan omas Islam, seperti Rizieq Shihab, Munarman dan Bachtiar Nasir.
"Ada langkah yang kurang beres (oleh Polri) terhadap ulama sebagai langkah kriminalisasi. Baik pada Habib Rizieq, Munarman, Bachtiar Nasir, bahkan merembet ke Husnaini yang tidak tahu menahu tapi dirembet-rembetkan," sesal Al Khathtath.
[ald]
BERITA TERKAIT: