Hal ini disepakati dalam konsinyering antara Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Penyelenggara Pemilu DPR bersama Pemerintah akhir pekan lalu.
Anggota Panja RUU Pemilu, Achmad Baidowi mengatakan bahwa konsinyering itu membahas lima isu krusial. Yakni, sistem pemilu, jumlah kursi DPR dan DPRD, alokasi kursi per daerah pemilihan, ambang batas parlemen, dan presidential threshold.
"Khusus lima isu krusial tersebut yang sudah disepakati adalah penambahan jumlah kursi DPR dan DPRD untuk mengimbangi pertumbuhan penduduk," sebut Baidowi, Senin (20/2).
Mengenai besaran penambahannya, Pemerintah diminta membuat simulasi dan akan dibahas dalam forum panitia kerja. Diketahui, untuk jumlah kursi DPR saat ini sebanyak 560.
Tambah Baidowi, penambahan jumlah kursi DPR dan DPRD akan memerhatikan representasi jumlah penduduk dan aspek kewilayahan sehingga kemungkinan juga akan dibarengi penataan daerah pemilihan.
"Alasan yang paling mendesak mengenai penambahan jumlah kursi adalah adanya daerah otonomi baru di Kalimantan Utara. Juga beberapa dapil yang mengalami pertumbuhan penduduk cukup pesat sehingga representasi keterwakilannya sangat jauh," tukas politisi PPP ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: