Pasalnya Kemendagri telah memiliki biro hukum untuk mengkaji persoalan tersebut. Sehingga menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) adalah hal yang memalukan.
"Kan Kemendagri memiliki biro hukum, doktor, ahli terima gaji, masa ginian enggak bisa diselesaikan, malu-maluin. Kalau bisa MA jangan keluarkan fatwa. Kan ada sidang yang sedang berjalan," ujar Fahri kepada wartawan di komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (17/2)
Fahri juga menambahkan fatwa MA akan mengganggu independensi pengadilan. Sebab, Ahok saat ini sedang menjalani persidangan kasus penistaan agama.
"Kalau MA memutuskan sesuatu, bisa hakim dibawah terganggu, saya berharap MA tidak keluarkan fatwa sampai ini selesai," pungkas Fahri
Lagi pula, kata politisi PKS ini, fatwa MA tidak akan mempengaruhi sikap anggota DPR menggunakan hak angket pada kasus Ahok Gate.
"Soalnya kan ketua MA sudah menyatakan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta diselesaikan pemerintah. Landasan penonaktifan Ahok sudah tepat, karena telah terjadi pelanggaran hukum. Kecuali pelanggaran belum terjadi dan Mendagri menarik keputusan itu, mungkin sikap dewan bisa melemah," demikian Fahri.
Sebelumnya Tjahjo Kumolo menghargai pendapat Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali bahwa persoalan Ahok bisa diselesaikan oleh Pihak Kemendagri sendiri. Karena itu, Mendagri tidak akan memaksakan MA untuk mengeluarkan fatwa jika memang dinilai tidak perlu.
Karena itu pula, Tjahjo menambahkan, keputusannya tidak menonaktifkan Ahok tidak berubah. "Statement Ketua MA kan menyerahkan ke Mendagri, jadi apa yang sudah saya anggap benar, ya itu benar. Jadi, ya sudah," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: