Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade, mengungkapkan Pasal 83 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sangat jelas menyebutkan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun.
"Kepala daerah jadi terdakwa harus diberhentikan sementara. Bukan kemudian cari alasan lagi dengan menunggu tuntutan," ucap mantan Presiden Mahasiswa Trisakti ini.
Apalagi, kata dia, Pasal 156a KUHP yang didakwakan kepada Ahok, sangat terang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Karena itu pula dia mempertanyakan alasan demi alasan yang disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo demi mempertahankan Ahok.
"Katanya dulu nunggu nomor register pengadilan, lalu beralasan lagi nunggu cuti selesai. Sekarang nunggu tuntutan jaksa. Ini kan aneh," tegas Andre.
Gerindra meminta Pemerintah tegas soal Ahok di DKI. Hal ini juga untuk menunjukkan bahwa Pemerintah netral dalam tahapan Pilkada DKI Jakarta. "Sekali lagi bahwa Presiden Jokowi merupakan Presiden bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan Presiden bagi Ahok semata," sambungnya.
Karena itu publik masih menunggu sikap akhir Pemerintah. Mengingat, masa kampanye akan habis besok (Sabtu, 11/2).
"Ini ujian bagi Presiden, ujian Mendagri, kalau tidak memberhentikan sementara Ahok berarti Presiden tidak netral. Persepsi yang berkembang, Pak Jokowi itu kader PDIP, Pak Tjahjo juga kader PDIP, lalu bekerja untuk kepentingan PDIP yang mendukung Ahok," pungkasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: