Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PIKA Usung LCPP Untuk Cegah Praktik Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 07 Februari 2017, 14:58 WIB
PIKA Usung LCPP Untuk Cegah Praktik Korupsi
Pengurus PIKA/Net
rmol news logo Partai Indonesia Kerja (PIKA) mengusung konsep Low Cost Political Party (LCPP) sebagai antitesis dari politik biaya tinggi.

LCPP mengharamkan adanya uang mahar dalam setiap kontestasi politik, baik itu dalam pesta demokrasi berupa pilkada, pileg, maupun pilpres, juga dalam proses rekrutmen untuk posisi posisi tertentu dalam struktur partai.

"Dalam menjalankan roda partai, kami membekali para pengurus di pusat dan daerah untuk menghindari budaya politik biaya tinggi, karena hal itu bisa bermuara pada praktik-praktik koruptif," kata Ketua Umum PlKA, Hartoko Adi Oetomo, dalam keterangan persnya (Selasa, 7/2).

Pasalnya, dia menjelaskan, akibat politik biaya tinggi, banyak pejabat dan legislator yang digiring kehotel prodeo karena korupsi. Dalam kurun waktu 14 tahun, yakni sejak KPK berdiri hingga September 2016, lembaga anti rasuah telah menangkap 119 anggota DPR dan DPRD, 15 orang gubernur dan 50 Bupati atau walikota.

Menurutnya, tentu, yang dirugikan bukan hanya negara, karena tidak efektifnya anggaran pembangunan, tetapi juga masyarakat. Selain itu, publik tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari penyelenggara negara, karena konsentrasi mereka terpecah untuk mengembalikan modal dan mempersiapkan modal baru untuk pemithan berikutnya. "Disinilah makna pentingnya LCPP," ungkapnya.

Meski terkesan sederhana, namun akan memiliki dampak yang signifikan dalam kehidupan politik di Tanah Air. LCPP bisa dimulai dari sesuatu yang bersifat pribadi dan sepele, hingga menghindari pemborosan berupa aktifitas/kegiatan yang mubazir.

"Politik transaksional dan intervensi kekuatan modal adalah sesuatu yang haram bagi PIKA. Maka, di internal kami dikenal dengan istilah "donasi tanpa dominasi," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA