Demikian disampaikan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan saat menjadi pembicara utama Sosialisasi Empat Pilar MPR dan Refleksi TAP MPR No V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur di hadapan pengurus Untas pimpinan Eurico Guiterez di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (31/1).
"Masalah kewarganegaraan, mengenai nasib dan soal keperdataan warga Untas harus kita selesaikan, jangan sampai menjadi beban sejarah," tegas Zulkifli.
Ia merujuk pada TAP MPR V/MPR/1999 tentang Jajak Pendapat di Timor Timur masih tetap berlaku dengan ketentuan.
"Jadi, pasca jajak pendapat di Timor Timur ada hal penting yang harus diselesaikan," ujar Zulkifli.
"Berbagai hak warga eks pengungsi Timor-Timur pasca jajak pendapat, berada dalam landasan hukum yang jelas, oleh sebab, berbagai masalah terkait eks pengungsi Timor-Timur harus segerah diselesaikan," papar dia melanjutkan.
Zulkifli berjanji akan memfasilitasi ketum dan pengurus Untas untuk bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo dalam rangka menyelesaikan masalah warga eks pengungsi Timor-Timur.
"Semoga setelah pertemuan tersebut permasalahan hak warga eks pengungsi Timor-Timur bisa diselesaikan," tukasnya.
[rus]