Kebijakan Trump Melarang Imigran Muslim Dan Pencegahan Terorisme

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/muhammad-as-hikam-5'>MUHAMMAD AS HIKAM</a>
OLEH: MUHAMMAD AS HIKAM
  • Senin, 30 Januari 2017, 06:10 WIB
<i>Kebijakan Trump Melarang Imigran Muslim Dan Pencegahan Terorisme</i>
Donald Trump/Net
SETELAH Presiden AS yang baru, Donald Trump (DT), menandatangani Perintah Presiden (Excecutive Order/EO) terkait larangan masuk bagi warga negaraasing dari beberapa negara yang berpenduduk dominan Muslim, muncul reaksi penolakan publik yang sangat luas, dan bahkan memicu terjadinya aksi protes besar-besaran di berbagai bandara internasional di negeri Paman Sam tersebut.

Sedemikian kuatnya protes tersebut beserta implikasinya terhadap masyarakat AS, Pengadilan Federal AS Bagian Timur yang berkedudukan di Brooklyn, New York, membuat sebuah putusan sela darurat (emergency stay) yang menyetop pemberlakuan EO tersebut.

Kendati putusan sela yang diteken oleh Hakim Ann M. Donnely itu masih bersifat sementara, tetapi setidaknya telah memberikan perlindungan kepada ratusan calon migran dari berbagai negara Islam yang sedianya sudah ditahan dan/atau akan dikembalikan ke negara-negara asal. Ironisnya, banyak diantara para calon migran tersebut telah mengantongi surat izin kerja atau yang dikenal dengan kartu hijau (Green Card) yang dikeluarkan oleh Pemerintah AS sebelumnya.

Bahkan ada kasus, seorang peneliti di sebuah Universitas terkemuka di AS yang ditolak untuk kembali karena negaranya termasuk dalam daftar cekal yang ada di EO. Padahal sang peneliti yang juga mengajar di PT tersebut sudah lama bekerja di sana dan kebetulan sedang kembali dari liburan di tanah airnya.

Seperti diketahui, dalam EO tersebut, ada enam negara yang secara eksplisit disebut: Iran, Libia, Irak, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman. Alasan utama Pemerintah Trump membuat EO tersebut adalah mencegah ancaman terorisme terhadap Amerika dan melindungi rakyat dan negara tersebut dari kemungkinan serangan teroris yang dilakukan oleh individu maupun kelompok Islam radikal. Trump tentu saja menggunakan berbagai fakta dan bukti serangan terorisme yang terjadi di AS beberapa tahun terakhir, utamanya pasca tragedi 11 September 2001.

Namun demikian, jika diamati secara teliti daftar negara-negara yang masuk dalam EO dan aksi-aksi teror yang selama ini terjadi di AS, akan dengan mudah ditemukan kejanggalan. Yaitu para teroris yang bertanggungjawab terhadap berbagai serangan tersebut, faktanya bukan dari negara-negara tersebut. Menurut artikel di portal Vox.com, misalnya, dikemukakan fakta-fakta sebagai berikut:

1. Pelaku teror 11 September 2001, sebanyak 19 orang, adalah warganegara Saudi, Mesir, dan Lebanon.
2. Pelaku teror di San Bernardino, Kalifornia, yang menewaskan 14 orang, adalah warganegara AS keturunan Pakistan.
3. Pelaku teror di Orlando, Florida, yang menewaskan 49 orang, adalah warganegara AS keturunan Afghanistan.
4. Pembom Boston, yang menewaskan dua orang, adalah warganegara AS asal Chechnia.
5. Pelaku terorisme di Tennesse, yang menwaskan 4 prajurit Marinir, adalah warganegara AS keturunan Kuwait.
6. Pelaku teror di Times Square, New York, yang gagal, adalah warganegara AS keturunan Pakistan.
7. Pelaku teror "celana dalam" yang gagal di pesawat komersial AS, adalah warganegara Nigeria.
8. Pelaku teror yang memakai modus sepatu, yang gagal, adalah warganegara Inggris; dan
9. Pelaku penembakan di barak militer Fort Hood, yang menewasakan 13 orang, adalah warganegara AS keturunan Palestina.

Dari beberapa fakta di atas, menurut penulis artikel di vox,com tersebut, tampaknya daftar yang disebut di EO Trump itu "salah alamat", kecuali aksi teror yang terjadi di Minnesota pada 2016 yang dilakukan oleh seorang migran keturunan Somalia. Demikian pula jika ada sejumlah orang Muslim AS yang direkrut ISIS, mereka melakukan aksi teror di luar AS, seperti di Irak atau Suriah. Jadi target mereka bukan di AS.

Republik Islam Iran sebagai target EO, adalah kasus yang perlu dicermati. Negeri Mullah itu sejak 1980 memang dianggap oleh AS sebagai negara sponsor terorisme internasional, bahkan Presiden Bush Jr menyebut sebagai poros jahat (Axis of Evil). Kalaupun seandainya tudingan tersebut valid, masih menurut artikel tersebut, aksi terorisme yang berasal dari Iran belum pernah menarget sasaran warga AS. Kasus usaha pembunuhan thd Dubes Arab saudi untuk AS di Washington DC pada 2011, targetnya jelas bukan warganegara AS kendati tempatnya di negeri tersebut.

Dengan kejanggalan tersebut, apakah kebijakan anti migran Muslim tersebut akan menjadi sebuah senjata efektif untuk menghentikan aksi terorisme dan ancaman Islam radikal di AS dalam waktu dekat? Tampaknya sangat diragukan.

Yang sudah jelas, EO tersebut telah menjadi salah satu pemicu kegaduhan politik di dalam negeri AS dan mengundang aksi-aksi protes terhadap Presiden Trump yang baru saja dilantik. Dan tentu saja berpotensi menciptakan permasalahandalam relasi AS dengan negara-negara lain di waktu-waktu mendatang. [***]

Penulis adalah pengamat politik President University. Tulisan diambil dari halaman facebooknya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA