Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pembohongan Publik, Iklan Rokok Di Televisi Masuk Kategori Hoax

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 25 Januari 2017, 22:19 WIB
Pembohongan Publik, Iklan Rokok Di Televisi Masuk Kategori Hoax
Nurcholis (kiri)
rmol news logo Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) mendukung Komisi I DPR merevisi UU Penyiaran. Pelarangan iklan rokok di televisi yang dimuat dalam draf revisi UU tersebut harus digolkan.

"Semoga semua berjalan dengan lancar sehingga tidak ada lagi iklan rokok dalam bentuk apapun. Masyarakat kini memantau segala perkembangan yang terjadi. Mudah mudahan tidak ada kongkalikong antara industri rokok pemerintah maupun anggota DPR," jelas pengurus PP IPM, Nurcholis Ali Sya'bana.

Nurcholis menyampaikan itu dalam jumpa pers "Membendung Gelombang Perokok Baru, Dukungan Bagi Pelarangan Iklan Dalam Revisi UU Penyiaran" di aula PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat (Rabu, 25/1).

Huga hadir perwakilan PP Pemuda Muhammadiyah, PP Nasyiatul Aisyiyah, DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Indonesian Institute for Social Development (IISD), Human Rights Working Group (HRWG), dan perwakilan Raya Indonesia.

Dia menjelaskan generasi muda saat ini cenderung menjadikan tontonan sebagai tuntunan. Karena itulah penting bagi pemerintah untuk memastikan tontonan mereka semua bebas dari bahaya rokok yang dampaknya sangat mengerikan.

"63% perokok mulai merokok pada usia di bawah 20 tahun. Berdasarkan data tahun 2010, 3,9 juta perokok pemula usia 10-14 tahun. Berarti ada 10.869 orang anak yang mulai merokok setiap harinya," jelasnya.

Apalagi, dia menambahkan, iklan rokok juga masuk dalam kategori informasi hoax. Karena apa yang ditayangkan sama sekali tidak menggabarkan kondisi yang sebenarnya.

"Jadi iklan rokok merupakan suatu pembohongan publik yang amat besar," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA