PILKADA JAKARTA

Ini Syarat Boleh Mencoblos Walau Tidak Masuk DPT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 19 Januari 2017, 03:43 WIB
Ini Syarat Boleh Mencoblos Walau Tidak Masuk DPT
Ilustrasi/net
rmol news logo KPU DKI Jakarta akan tetap menerima warga yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada DKI 2017 tanggal 15 Februari mendatang.

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, menjelaskan syaratnya adalah wajib menunjukkan e-KTP kepada petugas KPU yang ada di tempat pemungutan suara (TPS).

"Bagi masyarakat yang tidak terdaftar di DPT datang ke TPS-nya satu jam sebelum pemungutan suara berakhir," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (18/1).

Ia menambahkan, alamat di e-KTP warga harus sesuai domisili TPS yang didatangi. Apabila tidak  sesuai, pihaknya tidak akan mengizinkan warga tersebut mencoblos di TPS itu.

"Jadi alamat yang ada di e-KTP harus sesuai lokasi TPS," imbuh Sumarno.

Bagi warga yang belum memiliki KTP elektronik, sambungnya, harus menunjukkan surat keterangan dari Disdukcapil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tinggal di alamat itu.

"Kalau belum punya e-KTP, mereka cukup menunjukkan dari surat dari Disdukcapil kalau dia berdomisili di alamat tersebut," jelasnya.

Sumarno mengaku tidak mengetahui jumlah warga yang tidak masuk DPT.

"Ya enggak tahu, yang kita tahu hanya yang terdaftar," ujar Sumarno.

KPU DKI Jakarta telah menetapkan DPT untuk Pilkada 15 Februari 2017 sebanyak 7.108.589 orang. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA