"Dari sudut konstitusi itu tidak keliru," kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis saat dihubungi redaksi, Rabu (18/1).
Menurutnya, SE itu lebih kepada manajemen internel pemerintah.
"Mungkin Presiden (Joko Widodo) punya pertimbangan dan perspektif sendiri," jelas Margarito.
Yaitu, para pembantunya diharapkan lebih banyak bekerja dan fokus pada hal yang lebih subtansi.
"Meskipun bicara itu adalah bagian dari kerja," ucapnya.
"Tapi sekali lagi, itu lebih kepada internal. Kalau rakyat yang dilarang bicara lebih dari tujuh menit, itu baru salah," tukasnya menambahkan.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet bernomor B-750/Seskab/Polhukam/12/2016 tentang Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang dihadiri oleh Presiden.
SE tersebut mengatur tentang durasi sambutan para menteri/pimpinan lembaga pada kegiatan yang dihadiri oleh Presiden, yaitu maksimal 7 menit. Juga diatur, materi sambutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan dimaksud.
[rus]
BERITA TERKAIT: