"Setelah itu kemungkinan dilanjutkan ke saksi fakta atau saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," jelas salah seorang saksi pelapor yang menjalani pemeriksaan pekan lalu, Pedri Kasman, pagi ini.
Pedri berbagi pengalaman dari sidang pemeriksaan sebelumnya. Yaitu, kubu Ahok dan pengacaranya tidak akan banyak membahas masalah yang jadi pokok perkara: Yaitu dugaan pidana penodaan agama pada pidatonya di menit 24.20-24.33. Yakni pada kalimat ".... Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macam macam itu...dibodohin gitu ya..."
"Kalimat ini ada dalam video utuh berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik yang sudah jadi barang bukti di tangan majelis hakim," urainya.
Kalimat yang dipersoalkan tersebut sudah diakui oleh Ahok sendiri.
"Yang ada di video itu benar adalah dia. Jadi dia nggak mungkin lagi berkelit dari fakta itu. Fakta itu jelas dan terang sekali. Saksi saksi pun sudah tentu akan bersaksi seputar itu," ungkapnya.
Namun, karena sudah tidak bisa mengelak, mereka akan mencari-cari cara untuk membangun opini di luar pokok perkara. Cara yang biasa dipakai adalah dengan mempreteli pribadi saksi, lalu diumbar ke publik. Seolah saksi itu harus bersih seperti malaikat.
"Padahal yang Terdakwa adalah Ahok, kenapa saksi yang dipreteli?" katanya mempertanyakan.
Mereka juga akan berputar-putar di masalah yang tidak terkait perkara seperti soal kepemimpinan, pilkada, program program gubernur, tafsir kata auliya dan lain lain.
"Bahkan bisa saja pertanyaan mereka menjerat saksi karena salah jawab. Lalu mereka jadikan itu opini politik di luar sidang," sambung Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: