Tokoh senior di Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, menegaskan bahwa penambahan kursi pimpinan MKD itu sudah disepakati pimpinan DPR semasa Ade Komarudin masih menjabat sebagai Ketua DPR RI.
"Karena kami melihat pergantian pimpinan MKD yang lalu tidak sesuai dengan aturan dasar MD3," jelasnya ketika ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/1).
Sesuai UU MD3, lanjut Hidayat, formasi pimpinan alat kelengkapan Dewan adalah satu paket dan berlaku selama 5 tahun.
"Satu paket itu, dulu ketuanya PKS dan berikutnya. Tapi kita tahu terjadi perubahan sedemikian rupa tidak sesuai dengan MD3. Maka kami menuntut agar MD3 diterapkan. Kalau diterapkan, PKS balik sebagai pimpinan," jelasnya.
Lanjutnya, pimpinan MKD saat ini hanya berjumlah empat orang, berbeda dengan jumlah alat kelengkapan dewan lain yang berjumlah ganjil.
"Maka kalau kemudian ditambah satu, mengembalikan hak PKS sejak awal dan kemudian akan menghadirkan pimpinan yang bisa mengambil keputusan karena jumlah itu rasional," jelasnya.
Dia merujuk pada pergantian jumlah pimpinan DPR RI demi memasukkan fraksi PDIP. Padahal, ketentuan itu sebelumnya tidak ada dalam UU MD3.
"Kalau yang tidak ada saja boleh ditambahkan, semestinya yang sudah ada jangan dihilangkan, dalam hal ini PKS sebagai pimpinan di MKD," lanjutnya.
Kursi Ketua MKD sebelumnya dijabat anggota Fraksi PKS,Surahman Hidayat. Dia digantikan oleh anggota Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Dalih pergantian itu agar Surahman fokus dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjeratnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: