Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pengelompokan pihak yang diduga terlibat merupakan arah penyidikan kasus e-KTP. Pihaknya mengerucut pada tiga kelompok besar.
Kelompok pertama mengarah kepada wakil rakyat di Senayan. Tujuan pemeriksaan anggota DPR RI ini untuk mendalami pembahasan dan perencanaan proyek e-KTP hingga pengesahan anggaran proyek sebesar Rp 5,9 triliun.
Kelompok kedua menyasar ke Kementerian Dalam Negeri. Hal ini untuk mendalami pelaksanaan proyek tersebut. Selanjutnya mengarah ke konsorsium pememang tender proyek e-KTP.
"Saat ini masih cluster (kelompok) pemerintah, lalu sangat terbuka mendalami dua cluster yang lain, ataupun sektor swasta baik dari pihak yang ikut lelang atau pihak yang terkait," ujar Febri dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1).
Sejak KPK menangani kasus e-KTP pada 2012 lalu, baru dua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman. Kedua tersangka ini masuk dalam kelompok kedua dalam klasifikasi penyidikan KPK.
Menurut Febri, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari kelompok pertama dan ketiga. Sebab, pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi dari saksi-saksi yang dipanggil penyidik terkait dugaan keterlibatan oknum dari kedua kelompok besar tersebut.
"Tentu kami terbuka mendalami peran-peran di dua kluster lain apakah itu proses pembahasan anggarannya ataupun pada sektor swasta baik dari pihak pemenang lelang atau pihak lain yang juga terkait perkara ini. Sebab belum tentu hanya pemenang lelang total dari indikasi kerugian negara. Sangat terbuka dinikmati pihak-pihak lain," ujar Febri.
Lebih jauh, Febri menjelaskan, penyidik mensinyalir sejumlah pihak mulai dari perseorangan dan perusahaan yang ikut terlibat dalam kasus ini. Pihaknya kini sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menyeret pihak-pihak yang telah dibidik sebagai tersangka selanjutnya.
"Kami semakin yakin konstruksi kasus ini kuat dengan indikasi kerugian negara Rp 2 triliun. Dari Rp 2 triliun kita akan lihat pihak-pihak mana yang bertanggung jawab dalam kasus e-KTP," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: