Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas Tembakau) Prijo Sidipratomo mengatakan, pemerintah harus segera bertindak. Dia pun meminta agar Presiden Joko Widodo (JOkowi) tidak mengeluarkan surat agar RUU tersebut dibahas.
"Sebaiknya presiden tidak mengeluarkan surpres, sehingga RUU itu tidak akan dibicarakan oleh pemerintah. Sebab RUU itu tidak ada urgensinya," ucap Prijo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/1).
Menurut Prijo, pihaknya ingin RUU tersebut tidak dibicarakan antara DPR dan pemerintah. Dirinya berasalan karena hal tersebut bukanlah prioritas utama.
"Komnas menginginkan RUU itu tidak dibicarakan, karena bukan prioritas," katanya.
Menurut Prijo, jika memang bertujuan untuk memberdayakan petani tembakau, maka jalannya bukan lewat undang-undang, namun cukup mengeluarkan peraturan pemerintah.
"Andaikan akan memberdayakan petani tembakau dan produknya cukup melalui PP yang merupakan turunan dari Undang-Undang Pertanian yang jauh lebih lengkap. Dan membuat PP lebih murah daripada membuat undang-undang," pungkas Prijo.
Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Lily Sriwahyuni Sulistyowati mengatakan, RUU tersebut hanya menitikberatkan kepada pengaturan, pemanfaatan produk tembakau secara jangka pendek, dan lebih kepada petani. Tanpa mempertimbangkan dampak buruk Konsumsi produk tembakau terhadap masyarakat khususnya generasi penerus bangsa.
"Tidak memberikan jaminan perlindungan maupun kesejahteraan kelompok masyarakat menengah bawah seperti nelayan, buruh, kaum wanita, guru, pelajar dan mahasiswa, bayi dan anak-anak," tutur Lily.
[wah]
BERITA TERKAIT: